Rabu 14 Aug 2024 10:44 WIB
Rep: Surya Dinata / Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi timah penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan tersangka Supianto (SPT) dalam perkara tersebut.
Harli menambahkan berdasarkan perannnya Supianto selaku Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain dalam proses penyusunan RKAB.
Videografer/Video Editor | Surya Dinata
13 August 2024, 19:19 WIB