REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia menyebut dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini sebagai bentuk kebijakan yang tak pancasilais.
“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, dalam akun X resminya dan telah dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga
Hal itu dinilai janggal karena sejak lama, pasukan Paskibraka Muslimah sudah boleh berjilbab. Dia pun mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional dihapus.
“Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka,” kata dia.