Rabu 14 Aug 2024 12:01 WIB

Akselerasi SPBE: Pembentukan INA DIGITAL Serta Percepatan Integrasi Layanan Publik Digital

Ada 15 kementerian dan lembaga yang juga menandatangani komitmen.

Rep: Antara/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Penandatanganan komitmen serta berdirinya INA DIGITAL di Jakarta.
Foto: Dok. ANT
Penandatanganan komitmen serta berdirinya INA DIGITAL di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari dua dekade Pemerintah Indonesia telah menjalankan komitmennya melakukan transformasi digital sistem pemerintahan dalam kerangka SPBE dengan tujuan untuk membangun kembali kualitas, akuntabilitas, efisiensi dan aksesibilitas layanan publik. Hal tersebut diimplementasikan dan dimulai melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

Namun, seiring dengan berjalannya upaya besar tersebut, menimbulkan tantangan baru yaitu tersebarnya layanan publik digital yang tidak terstandar dan terfragmentasi di banyak portal maupun aplikasi pemerintah pusat dan daerah. Kondisi tersebut menjadikan penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik tidak sepenuhnya berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga

Untuk menjawab hal tersebut, Pemerintah Indonesia kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres No.132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Melalui kedua peraturan tersebut, diharapkan dapat menciptakan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik.

Tidak cukup sampai di situ. Diperlukan upaya lebih untuk mengakselerasi upaya keterpaduan tersebut. Maka, diterbitkanlah Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.