Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Bea Cukai Yogyakarta Dukung Kelancaran Pelaku Usaha dalam JIFHEX 2024

Rabu 14 Aug 2024 13:11 WIB

Red: Friska Yolandha

Mendukung kelancaran para pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (TPE MMEA) dalam gelaran Jogja International Food & Horeca Expo (JIFHEX), Bea Cukai Yogyakarta gelar pemeriksaan lokasi pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Mendukung kelancaran para pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (TPE MMEA) dalam gelaran Jogja International Food & Horeca Expo (JIFHEX), Bea Cukai Yogyakarta gelar pemeriksaan lokasi pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Foto: Dok Republika
JIFHEX adalah pameran yang di dalamnya turut serta berbagai perusahaan di bidang FnB.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mendukung kelancaran para pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (TPE MMEA) dalam gelaran Jogja International Food & Horeca Expo (JIFHEX), Bea Cukai Yogyakarta gelar pemeriksaan lokasi pada Rabu, 7 Agustus 2024.

JIFHEX adalah pameran yang di dalamnya turut serta berbagai perusahaan di bidang food and beverage, yang kembali terselenggara tahun ini pada 9-11 Agustus 2024 di Jogja Expo Center, Banguntapan, Bantul. Membuka peluang berbagai kalangan pengusaha, kegiatan ini juga dapat diikuti TPE MMEA, salah satunya PT Warisan Tradisi Indonesia.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan mengatakan, PT Warisan Tradisi Indonesia merupakan TPE yang sudah memiliki NPPBKC yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten. Sebagai TPE yang sudah memiliki NPPBKC, PT Warisan Tradisi Indonesia harus mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan mempromosikan dan menjual MMEA di tempat selain yang diizinkan.

“Untuk memastikan pemenuhan ketentuan, atas permohonan tersebut kami harus melakukan pemeriksaan lokasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan JIFHEX. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC,” jelasnya.