Rabu 14 Aug 2024 14:02 WIB

Harvey Moeis Resmi Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun, Modus Korupsi Diungkap Jaksa

Harvey Moeis didakwa rugikan negara terkait korupsi pengelolaan timah di PT Timah.

Red: Andri Saubani
Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi bersama crazy rich PIK Helena Lim disebut turut menerima keuntungan Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Foto:

Biaya itu, kata JPU, seolah-olah dicatat sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin. Selain itu, Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki orang yang kompeten atau competent person (CP), antara lain, keempat smelter swasta dengan PT Timah.

Harvey bersama keempat smelter swasta tersebut pun melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa-menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan (feasibility study) atau kajian yang mendalam.

Selanjutnya JPU menyebutkan Harvey dan keempat smelter swasta menyepakati dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah.

Setelah itu, Harvey dan keempat smelter swasta melakukan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya, dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah.