Oleh : Abu Hasan Mubarok*
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sejarahnya Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka atau yang biasa disebut dengan Paskibraka. Gagasan adanya tim pengibaran bendera pusaka ini lahir tahun 1946, di mana saat itu HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-1 akan diselenggarakan.
Kala itu, Presiden RI, Ir. Soekarno memerintahkan ajudannya Mayor Husain Muthahar untuk menyiapakn pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta, dan saat itu baru muncul bahwa sebaiknya dibentuk satu pasukan khusus yang beranggotakan para pemuda dari seluruh penjuru Nusantara yang ditugaskan untuk menaikan dan menurunkan bendera pusaka.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1 disebutkan bahwa Progam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Tentu menjadi pasukan Paskibraka merupakan salah satu dambaan dari banyak putra dan putri di Indonesia pada perhelatan tahunan. Karena menjadi anggota Paskibraka merupakan bentuk terpenuhinya kebutuhan aktualisasi diri bagi para pemuda dan pemudi Indonesia, terutama mereka yang berada di usia 15-18 tahun.