REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersebarnya foto Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak ada yang mengenakan jilbab padahal sebelumnya berjilbab menyita perhatian. Terlebih, satu dari 18 anggota Paskibraka berasal dari serambi Makkah, Aceh.
Anggota paskibraka bernama Dzawata Maghfura Zukhri diketahui merupakan salah satu anggota yang mengenakan jilbab. Namun, setelah sampai di IKN, tiba-tiba harus mencopot jilbabnya. Karena itu, muncul dugaan bahwa perempuan Aceh itu dipaksa membuka penutup auratnya itu.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis menegaskan dugaan pemaksaan pelepasan jilbab itu melanggar konstitusi negara. "Jika itu berita itu benar, saya kira ini melanggar konstitusi negara kita. Karena konstitusi kita menjamin warga negara untuk melaksanakan keimanannya, salah satunya adalah berpakaian menutup aurat bagi pemeluk agama Islam," ujar Marthunis saat dihubungi Republika, Rabu (14/8/2024).
Dia pun menyayangkan jika Paskibraka perempuan asal Aceh itu benar-benar dipaksa untuk melepas jilbabnya. "Saya menyayangkan dan protes apabila kabar terkait “pemaksaaan” tersebut benar adanya. Apalagi bagi anak-anak bangsa yang mengibarkan Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2024 sebagai simbol kedaulatan dan penegakan empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika," kata Marthunis.
Sebelumnya, Sebelumnya, viral di media sosial kabar pemaksaan lepas jilbab yang menimpa wakil Provinsi Aceh di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, Dzawata Maghfura Zukhri, siswi kelas X SMAN Modal Bangsa (Mosa).
Penjelasan Kepala BPIP...