Rabu 14 Aug 2024 17:14 WIB

Keputusan BPIP: Paskibraka Perempuan Tampilkan Rambut Terbuka

Paskibraka Muslimah bebas berjilbab di luar Pengukuhan & Pengibaran Sang Merah Putih.

Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan.
Foto: dok ist
Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku koordinator penyelenggaraan program Paskibraka Nasional angkat bicara terkait polemik jilbab. Menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi, sejak awal berdirinya Paskibraka telah memiliki seragam dan beserta atributnya yang memiliki makna "Bhinneka Tunggal Ika."

Demi menjaga dan merawat tradisi tersebut, lanjut Yudian, pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Begitu pula dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga

Peraturan BPIP Nomor 3/2022 mengatur pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Berdasar peraturan presiden (perpres) itu pula, Yudian menetapkan SK Nomor 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.

Dalam lampiran SK tersebut dijelaskan, "Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut."

Pada butir keempat, lampiran SK itu menyebutkan perihal sikap tampang Paskibraka. Di antaranya berkaitan dengan penampilan rambut untuk Paskibraka putri. "(Ukuran rambut) bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang," demikian kutipan SK itu.

Khusus Paskibraka putri juga diharuskan mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas dan tidak mencolok, serta menggunakan warna natural.

Baca juga: Muhammadiyah Imbau BPIP Cabut Aturan yang 'Memaksa' Paskibraka Lepas Jilbab

Dalam SK yang sama, dijelaskan pula penampilan standar pakaian Paskibraka putra maupun putri. Tidak ada gambar yang menampilkan standar pakaian Paskibraka putri yang berjilbab.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela. Untuk mengikuti seleksi administrasi, mereka menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu mengenai kesediaan mematuhi peraturan yang ada. Termasuk peraturan tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Karena itu, lanjut Yudian, pihaknya menegaskan tidak ada pemaksaan lepas jilbab bagi Paskibraka. Ia mengingatkan, tiap mereka sudah menandatangani pernyataan kesediaan.

Aturan tentang pakaian, atribut dan sikap tampang, sebagaimana termuat dalam SK Kepala BPIP Nomor 35/2024 dan SE Deputi Bidang Diklat BPIP Nomor 1/2024, mesti dipatuhi mereka, khususnya pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

Di luar kedua momen itu, Paskibraka perempuan bebas berjilbab.

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," ujar Yudian Wahyudi dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024) sore.

photo
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. - (Dok. BPIP)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement