Rabu 14 Aug 2024 17:14 WIB

Keputusan BPIP: Paskibraka Perempuan Tampilkan Rambut Terbuka

Paskibraka Muslimah bebas berjilbab di luar Pengukuhan & Pengibaran Sang Merah Putih.

Red: Hasanul Rizqa
Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan.
Foto: dok ist
Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku koordinator penyelenggaraan program Paskibraka Nasional angkat bicara terkait polemik jilbab. Menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi, sejak awal berdirinya Paskibraka telah memiliki seragam dan beserta atributnya yang memiliki makna "Bhinneka Tunggal Ika."

Demi menjaga dan merawat tradisi tersebut, lanjut Yudian, pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Begitu pula dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga

Peraturan BPIP Nomor 3/2022 mengatur pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Berdasar peraturan presiden (perpres) itu pula, Yudian menetapkan SK Nomor 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.

Dalam lampiran SK tersebut dijelaskan, "Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut."