REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sebanyak 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) Nasional 2024 diduga dipaksa melepas hijab. Bagaimana Islam memandang mereka yang memakai hijab lalu melepaskannya?
Dikutip Republika.co.id, Rabu (14/8/2024), Direktur Departemen Penelitian Syariah dan Sekretaris Fatwa di Dewan Ifta Mesir, Dr Ahmed Mamdouh, mengatakan bahwa hijab adalah salah satu dari sekian syiar Islam dan ketaatan kepada Allah SWT, dan diwajibkan kepada para Muslimah yang telah mencapai usia baligh, sehingga mereka harus menutupi tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan.
Mamdouh menambahkan, dalam jawabannya atas pertanyaan ‘Hukum melepas hijab setelah memakainya?’, bahwa hijab adalah kewajiban dan dibebankan kepada setiap Muslimah dan gadis, karena hijab adalah penjagaan, kesucian dan tanda kesucian bagi wanita, karena melindungi wanita dari pandangan orang lain.
Dia memperingatkan para Muslimah untuk tidak mengabaikan pemakaian hijab, dan meminta mereka untuk berhati-hati dalam memakainya, karena adalah bentuk kedekatan dengan Tuhan Yang Maha Esa dan tanda takut kepada Allah SWT. Hijab itu wajib dan tidak boleh dilepas karena melepaskannya adalah haram.
Dia menjelaskan melepas hijab setelah memakainya adalah dosa yang tidak diragukan lagi, karena hijab itu wajib, dan Nabi SAW berlindung kepada Allah dari kekurangan yang justru muncul setelah terpenuhinya kesempurnaan.
Dia menegaskan bahwa hijab itu wajib atas wanita, meskipun kata hijab tidak disebutkan dalam Alquran dalam kaitannya dengan menutup aurat, dan tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan bahwa hijab itu tidak wajib, dan mereka yang mengatakannya adalah orang yang setengah-setengah.
Dia membantah mereka yang menyangkal kewajiban hijab yaitu ayat وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya." (QS an-Nur: 31)
Ayat tersebut ditafsirkan oleh beberapa orang sebagai makna bahwa lengan baju hanyalah penutup dan bukan penutup kepala, dengan menunjukkan bahwa mereka yang menyangkal kewajiban hijab tidak pernah puas dengan dalil ayat-ayat Alquran tentang hijab, dan tidak ada gunanya berdebat dengan mereka.
Dia menjelaskan bahwa ada kesepakatan dan konsensus di antara para ulama tentang kewajiban hijab. Dia menunjukkan siapa siapa yang mengatakan bahwa sholat itu wajib? Siapa yang mengatakan bahwa khamr itu haram? Siapa yang mengatakan bahwa wudhu itu harus dilakukan sebelum sholat?”
Beberapa orang mungkin mengatakan bahwa ayat seperti perintah sholat, Al-Maidah ayat 31 adalah perintah anjuran dan tidak dimaksudkan untuk diwajibkan, dan firman Allah SWT dan al-Maidah ayat 6, seakan tampak bahwa wudhu itu setelah sholat, bukan sebelumnya, maka yang menjelaskan dan menerangkan ayat-ayat tersebut adalah para ulama dan kesepakatan mereka bahwa shalat itu wajib, khamr itu haram, dan wudhu itu sebelum shalat, maka ijma' itu memindahkan dalil yang eksplisit kepada yang pasti.
Dia menegaskan, kesepakatan para ulama itulah yang mewajibkan hijab bagi wanita adalah wajib, sebagaimana ayat-ayat dan hadits-hadits yang telah disepakati oleh para ulama umat dalam menunjukkan hal tersebut, maka tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan bahwa hijab itu tidak wajib.
Baca juga: Coba Cari Kesalahan Alquran, Mualaf Lamaan Ball: Tuhan Jika Engkau Ada, Bimbinglah Aku
Yang ada hanyalah pendapat-pendapat yang tidak jelas dan kurang jelas, akan tetapi banyak kaum wanita yang terpengaruh dengan pendapat-pendapat tersebut, dan mereka mengatakan bahwa hijab itu merupakan kewajiban, dan tidak termasuk dalam rukun Islam, dan melepaskan hijab itu bukanlah dosa besar, akan tetapi termasuk maksiat biasa.
Dia pun mengirimkan pesan nasihat untuk para wanita, “Jika Anda tidak dapat mengenakan hijab dan memutuskan untuk melepaskannya, berdoalah kepada Allah untuk mendapatkan hidayah dan jangan mencoba mencari pembenaran palsu mengapa hijab tidak wajib untuk membungkam hati nurani Anda.”
Dugaan..