Rabu 14 Aug 2024 17:33 WIB

Paskibraka Lepas Hijab Lalu Memakainya Lagi?Ingat Selalu Nasihat Ulama Mesir Ini

Paskibraka Muslimah diduga dipaksa lepas jilbab

Rep: Fitrian Zamzami, Erik Purnama / Red: Nashih Nashrullah
Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024.
Foto: Biro Pers Istana
Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sebanyak 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) Nasional 2024 diduga dipaksa melepas hijab. Bagaimana Islam memandang mereka yang memakai hijab lalu melepaskannya?

Dikutip Republika.co.id, Rabu (14/8/2024), Direktur Departemen Penelitian Syariah dan Sekretaris Fatwa di Dewan Ifta Mesir, Dr Ahmed Mamdouh, mengatakan bahwa hijab adalah salah satu dari sekian syiar Islam dan ketaatan kepada Allah SWT, dan diwajibkan kepada para Muslimah yang telah mencapai usia baligh, sehingga mereka harus menutupi tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan.

Baca Juga

Mamdouh menambahkan, dalam jawabannya atas pertanyaan ‘Hukum melepas hijab setelah memakainya?’, bahwa hijab adalah kewajiban dan dibebankan kepada setiap Muslimah dan gadis, karena hijab adalah penjagaan, kesucian dan tanda kesucian bagi wanita, karena melindungi wanita dari pandangan orang lain.

Dia memperingatkan para Muslimah untuk tidak mengabaikan pemakaian hijab, dan meminta mereka untuk berhati-hati dalam memakainya, karena adalah bentuk kedekatan dengan Tuhan Yang Maha Esa dan tanda takut kepada Allah SWT. Hijab itu wajib dan tidak boleh dilepas karena melepaskannya adalah haram.