Rabu 14 Aug 2024 17:37 WIB

Aturan Pencopotan Jilbab Paskibraka, Kepala BPIP: Untuk Jaga Persatuan

BPIP membenarkan pencopotan jilbab Paskibraka putri saat pengukuhan dan pengibaran.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof Yudian Wahyudi.
Foto: dok BPIP
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof Yudian Wahyudi.

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM PASER UTARA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024. Meski begitu, di dua momen itu memang jilbab Paskibraka putri dilepas.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujar Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser tara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga

Yudian menjelaskan, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan. Hal itu dilakukan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Yudian menyampaikan, saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan, sambung dia, dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.