Rabu 14 Aug 2024 21:18 WIB

Sumpah Pocong Syariat Islam? Begini Penjelasan Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Belum lama ini, ada pihak yang melakukan sumpah pocong.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Saka Tatal jalani sumpah pocong.
Foto: Dok Republika
Saka Tatal jalani sumpah pocong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa dalam syariat Islam dikenal dengan sumpah atau al Yamin. Adapun ungkapan sumpah dimulai dengan menyebut asma Allah yang diawali dengan huruf qasam (sumpah).

"Huruf qasam sendiri di dalam kaidah bahasa Arab ada tiga yaitu huruf wawu (wallahi), huruf ba' (billahi), dan huruf ta' (tallahi, ketiga ungkapan tersebut mempunyai arti sama yaitu demi Allah," kata Kiai Miftahul Huda kepada Republika, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga

Kiai Miftahul Huda menerangkan, secara bahasa ketiga ungkapan tersebut digunakan untuk menguatkan suatu pernyataan.

Di dalam hukum fikih jinayat atau pidana Islam, sumpah digunakan sebagai salah satu bukti dalam pengadilan. Bagi seorang tersangka suatu perkara, jika dia ingin menyangkal tuduhan.