Rabu 14 Aug 2024 18:27 WIB

Terungkap Momen Paskibraka 'Dipaksa' Lepas Jilbab dan Dalih Kepala BPIP Yudian Wahyudi

Padahal, selama proses pelatihan para paskibraka putri diizinkan mengenakan jilbab.

Red: Andri Saubani
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyatakan menolak kebijakan yang diduga melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri pada upacara pengukuhan tahun 2024. Ketua Umum PPI Gouta Feriza di Jakarta, Rabu (14/8/2024), pun menerangkan bahwa, para anggota Paskibraka putri yang berasal dari berbagai suku, budaya, dan agama, selama proses pelatihan diizinkan mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan masing-masing. Namun, pada saat momen pengukuhan yakni pada Selasa (13/8/2024), mereka dipaksa untuk melepas jilbab.

"Ini adalah sebuah inkonsistensi yang tidak dapat dibenarkan. Pertanyaannya, mengapa pada saat pelatihan diizinkan, namun pada saat pengukuhan justru dilarang," ujar Feriza.

Baca Juga

Feriza mengatakan bahwa penolakan atas dugaan pelarangan menggunakan jilbab tersebut dilakukan karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Pihaknya menilai Paskibraka adalah simbol persatuan dan keberagaman Indonesia maka kebijakan ini justru mencederai nilai-nilai kebhinekaan yang selama ini kita junjung tinggi.

Oleh karena itu, kata dia, PPI mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku penyelenggara program Paskibraka untuk memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan ini. PPI juga meminta BPIP untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan menghormati hak setiap individu untuk beragama.