REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas menilai, kebijakan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi terkait pelarangan jilbab Paskibraka yang akan terlibat dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) benar-benar telah menyakiti hati umat Islam. Karena itu, dia meminta Yudian dicopot dari jabatannya.
Menurut dia, di dalam ketentuan yang dibuat Kepala BPIP jelas-jelas terlihat pelanggaran secara sengaja terhadap amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2. Karena, kata dia, di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
"Itu artinya kebijakan yang dibuat oleh negara dan atau pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama yang ada yang diakui oleh negara di negeri ini," kata Buya Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024).
Selain itu, menurut dia, sesuai dengan amanat yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2, dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.