Kamis 15 Aug 2024 06:14 WIB

Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan, Kesbangpol Jabar Pertanyakan BPIP

Di Jabar, tidak ada kebijakan Paskibraka putri harus lepas jilbab.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo berfoto bersama anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024.
Foto: Biro Pers Istana
Presiden Joko Widodo berfoto bersama anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat mempertanyakan alasan petugas Paskibraka asal Sumedang, Jawa Barat harus melepas hijab saat pengukuhan Paskibraka, Selasa (13/8/2024) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Termasuk direncanakan saat pengibaran bendera pusaka tanggal 17 Agustus.

"Kami juga mempertanyakan ke BPIP, kebijakan dan sikap," ucap Kepala Bakesbangpol Jabar Iip Hidayat melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga

Iip mengatakan pihaknya menegaskan di seluruh kabupaten dan kota se Jawa Barat dan tingkat Provinsi Jawa Barat tidak terdapat kebijakan melepas jilbab. Ia melanjutkan sejauh ini pihaknya mengikuti aturan BPIP.

Namun, dalam aturan tidak terdapat pembahasan bahwa harus melepas jilbab. "Kita ikuti aturan BPIP, semuanya, tidak ada diktum untuk lepas jilbab," ungkap dia.