Kamis 15 Aug 2024 06:43 WIB

Bandara Kualanamu Belum Lunasi Pajak Rp 37,31 Miliar

Sebelum 31 Agustus 2024, para wajib pajak harus sudah membayar PBB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara menunggak pajak Rp 37,31 miliar.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara menunggak pajak Rp 37,31 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) hingga kini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 37,31 miliar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang pun mencoba menagih kewajiban itu.

"Belum dilunasi PBB oleh PT Angkasa Pura Aviasi senilai Rp 37,31 miliar lebih," ucap Kabid PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (15/8/2024).

Baca: Pitch Black 2024, Delegasi TNI AU Raih Lima Penghargaan dari Australia

Juniser mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran. Artinya sebelum 31 Agustus 2024, para wajib pajak harus sudah membayar PBB.