Kamis 15 Aug 2024 07:54 WIB

Heboh BPIP dan Jilbab Paskibraka, Ini Sejarah Kain Penutup Aurat Muslimah

Allah perintahkan perempuan Muslimah untuk memakai hijab, yang dapat berupa jilbab.

Red: Hasanul Rizqa
Pedagang merapikan jilbab yang dipajang di sebuah toko busana muslim di Mataram, NTB.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Pedagang merapikan jilbab yang dipajang di sebuah toko busana muslim di Mataram, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jilbab, khimar, maupun hijab merupakan hal yang sama. Ketiganya memiliki makna kain yang digunakan untuk menutupi kepala dan dijulurkan hingga dada seorang perempuan. Dalam kamus Lisaan al-Arab, jilbab berasal dari kata al-jalb yang artinya menjulurkan atau memaparkan sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

Khimar dalam kitab yang sama diartikan sebagai kerudung. Sebagian ahli bahasa mengatakan, khimar adalah yang menutupi kepala wanita. Jamaknya akhmarah, khumr, khumur, atau khimirr. Sementara hijab dalam Lisan al-Arab diartikan sebagai penutup.

Baca Juga

Adapun perintah untuk menggunakan jilbab diturunkan oleh Allah SWT dan tertulis dalam QS al-Ahzab ayat 59, "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka! Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali (menjadi identitas), dan karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang."

Dalam surah tersebut, terdapat dua sebab atau alasan Allah SWT memerintahkan perempuan Muslimah untuk memakai hijab. Alasan pertama yakni agar Muslimah bisa lebih dikenali dan menjadi ciri pembeda dari perempuan lainnya. Alasan berikutnya agar terjaga kewibawaan karakter dan watak keperempuannya, dalam ayat tersebut dijelaskan agar tidak disakiti atau diganggu.