REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka Putri. Larangan diberlakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," kata Yudian Wahyudi dalam siaran pers, Rabu (15/8/2024).
Namun ternyata, ada kejanggalan soal aturan itu. Apalagi berdasarkan kebiasaan sejak di era reformasi, di mana saat tanggung jawab Paskibraka dipegang oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, Paskibraka Putri diperbolehkan berjilbab.