REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketua Umum Komite Ekonomi
Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun Atmo menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi mematikan sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Ali menjelaskan bahwa PP tersebut, yang di antaranya mengatur larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain, akan sangat berdampak pada omzet para pedagang kecil, terutama mereka yang bergantung pada penjualan rokok.