Kamis 15 Aug 2024 11:07 WIB

Ini Sejarah BPIP, Lembaga di Balik Polemik Jilbab Paskibraka

BPIP adalah wujud revitalisasi UKP-PIP sejak 2018 di era Presiden Jokowi.

Red: Hasanul Rizqa
Kepala BPIP Yudian Wahyudi (kiri) menyampaikan keterangan terkait jilbab Paskibraka di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Kepala BPIP Yudian Wahyudi (kiri) menyampaikan keterangan terkait jilbab Paskibraka di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menghebohkan publik usai terungkapnya keputusan yang tidak memfasilitasi jilbab untuk Muslimah di Paskibraka Nasional. Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih, setiap calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2024 sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai. Isinya menegaskan kesediaan mematuhi peraturan yang ada, termasuk ihwal tata pakaian dan sikap tampang.

Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35/2024 dan Surat Edaran Deputi Bidang Diklat BPIP Nomor 1/2024 mengatur soal pakaian, atribut dan sikap tampang Paskibraka.

Baca Juga

Dalam lampiran SK tersebut dijelaskan, "Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut."

Disebutkan pula soal penampilan rambut untuk Paskibraka putri. "(Ukuran rambut) bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang," demikian kutipan SK itu.