Kamis 15 Aug 2024 11:07 WIB

Ini Sejarah BPIP, Lembaga di Balik Polemik Jilbab Paskibraka

BPIP adalah wujud revitalisasi UKP-PIP sejak 2018 di era Presiden Jokowi.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi (kiri) menyampaikan keterangan terkait jilbab Paskibraka di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Kepala BPIP Yudian Wahyudi (kiri) menyampaikan keterangan terkait jilbab Paskibraka di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menghebohkan publik usai terungkapnya keputusan yang tidak memfasilitasi jilbab untuk Muslimah di Paskibraka Nasional. Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih, setiap calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2024 sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai. Isinya menegaskan kesediaan mematuhi peraturan yang ada, termasuk ihwal tata pakaian dan sikap tampang.

Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35/2024 dan Surat Edaran Deputi Bidang Diklat BPIP Nomor 1/2024 mengatur soal pakaian, atribut dan sikap tampang Paskibraka.

Baca Juga

Dalam lampiran SK tersebut dijelaskan, "Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut."

Disebutkan pula soal penampilan rambut untuk Paskibraka putri. "(Ukuran rambut) bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang," demikian kutipan SK itu.

Dalam SK yang sama, dijelaskan pula penampilan standar pakaian Paskibraka putra maupun putri. Tidak ada gambar yang menampilkan standar pakaian Paskibraka putri yang berjilbab.

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," ujar Yudian Wahyudi dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024) sore.

Mantan rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menjabat ketua BPIP sejak 5 Februari 2022. Sebelumnya, ada Yudi Latief yang memimpin badan tersebut hingga Februari 2018.

Sejarah lembaga

BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI. Tugasnya membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Demikian pula dalam melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pada mulanya, BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Namun demikian, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan tugas dan fungsinya. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2018, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Seperti dilansir dari laman resmi BPIP, dengan adanya revitalisasi dari bentuk unit kerja menjadi bentuk badan, diharapkan BPIP akan tetap ada walaupun pemerintahan terus berganti.

Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, duduk sebagai ketua Dewan Pengarah BPIP. Sejumlah tokoh bangsa turut serta dalam dewan tersebut. Di antaranya adalah mantan wakil presiden RI Try Sutrisno dan mantan ketua umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement