REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro (Undip) membantah kabar mahasiswi mereka yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, bunuh diri akibat bullying atau perundungan. Menurut Undip, mahasiswi bernama Aulia Risma Lestari (ARL) tersebut mengakhiri hidupnya karena menghadapi masalah kesehatan.
"Mengenai pemberitaan meninggalnya almarhumah berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," ungkap Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Utami Setyowati saat memberikan keterangan pers di Kantor Humas Undip, Kamis (15/8/2024).
Dia mengatakan, selama ini ARL berdedikasi dalam pekerjaannya. "Namun demikian, almarhumah mempunyai problem kesehatan yang dapat memengaruhi proses belajar yang sedang ditempuh," ujarnya.
Kendati demikian, Utami mengaku tidak bisa mengungkap secara mendetail problem kesehatan apa yang dialami ARL bersangkutan. Alasannya karena konfidensialitas medis dan privasi almarhumah.
"Berdasarkan kondisi kesehatannya, almarhumah sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri (dari PPDS). Namun karena beliau adalah penerima beasiswa sehingga secara administratif terikat dengan ketentuan penerima beasiswa, sehingga almarhumah mengurungkan niat tersebut," ucap Utami.
Dia mengatakan, Undip terbuka dengan fakta-fakta valid lain di luar investigasi internal mereka. "Kami siap berkoordinasi dengan pihak mana pun untuk menindaklanjuti tujuan pendidikan dengan menerapkan zero bullying di Fakultas Kedokteran (FK) Undip," ujar Utami.
Merespons kasus bunuh diri ARL, Kementerian Kesehatan sudah menghentikan Program Studi Anestesi Undip di RSUP Dr.Kariadi. "Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan Program Studi Anestasi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP Dr.Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro. Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestasi di RSUP Dr.Kariadi," demikian bunyi surat yang diterbitkan Kemenkes dan ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr.Kariadi tertanggal 14 Agustus 2024.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya. Surat itu bernomor TK.02.02/D/44137/2024 dengan hal "Pemberhentian program Anestasi Universitas Diponegoro di RSUP Dr.Kariadi". Dalam surat itu, Azhar mengatakan bahwa penghentian Prodi Anestasi Undip di RSUP Dr.Kariadi dilakukan hingga adanya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan Direksi RSUP Dr.Kariadi dan FK Undip.