REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar duka datang dari Semarang, Jawa Tengah. Dokter dengan inisial ARL, yang juga peserta didik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, diduga mengakhiri hidupnya. Ia ditengarai bunuh diri karena depresi dan mengalami perundungan dari seniornya saat menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RSUP Dr Kariadi.
Dalam perspektif Islam, agama ini melarang kaum Muslimin bunuh diri. Seperti halnya menghilangkan nyawa orang lain, mengakhiri hidup diri sendiri pun termasuk perbuatan aniaya.
Dalil yang melarang bunuh diri, antara lain, adalah Alquran surah an-Nisa ayat ke-29. Allah berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا