REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada seluruh pihak agar menghormati keyakinan setiap petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
"Kalau dari Pak Presiden, bagaimana upaya kita untuk menghormati keyakinan dari para peserta. Saya pikir itu yang perlu dipikirkan," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis, ketika ditanya mengenai polemik sejumlah anggota Paskibraka yang diduga melepas jilbab saat pengukuhan.
Di kesempatan terpisah, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Paskibraka putri akan tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada tanggal 17 Agustus 2024.
"Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu," kata Heru di Jakarta, Rabu (14/8).
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kekukuhan individu dalam prinsip keagamaan meskipun untuk keperluan standar seragam Paskibraka. Hal itu disampaikan Menpora Dito merespons polemik petugas Paskibraka Nasional 2024 putri yang melepas jilbab.
"Ini ke depan harus kita jaga bersama. Jangan sampai dengan alasan agar ada keseragaman, menabrak nilai-nilai kekukuhan yang sudah dimiliki individu," katanya.
Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan bahwa pihaknya tidak memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait dengan tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.
Yudian menegaskan bahwa pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.