Kamis 15 Aug 2024 14:48 WIB

Soal Larangan Jilbab Paskibraka, Sosiolog Agama: Kontraproduktif dengan Moderasi Beragama

BPIP melarang anggota Paskibraka berjilbab.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan.
Foto: dok ist
Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Asosiasi Sosialog Agama Indonesia, Sehat Ihsan Shadiqin menanggapi aturan larangan berjilbab bagi Paskibraka yang menjadi polemik. Menurut dia, aturan tersebut bertentangan dengan kebijakan moderasi beragama yang digaungkan pemerintab. 

Dia mengatakan, mengenakan atribut keagamaan adalah bagian dari ekspresi keagamaan seseorang yang harus dihormati, termasuk oleh negara. Meskipun bukan negara agama, kata dia, Indonesia dibangun dengan pluralitas agama dan pemahamannya. 

Baca Juga

Menurut dia, memaksakan atau melarang orang melaksanakan ajaran agamanya adalah sikap yang keliru dan tidak bijak. Apalagi, Indonesia sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan moderasi beragama, sebuah prinsip moderat dalam mengespresikan keyakinan agama. 

"Oleh sebab itu, apa yang dilakukan negara dalam hal ini menjadi kontraproduktif dengan semangat moderasi beragama yang dikampanyekannya," ujar Sehat saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/8/2024).