Kamis 15 Aug 2024 15:04 WIB

Larangan Paskibraka Berjilbab, Dirjen HAM: Tidak Sesuai Pancasila! 

BPIP melarang jilbab bagi Paskibraka dengan alasan penyeragaman.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra dalam media dialog pada Jumat (22/3/2024).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra dalam media dialog pada Jumat (22/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra memantau perkembangan terkait tidak adanya opsi pengenaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka). 

Dhahana menyoroti ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab seperti diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024. Dhahana menyatakan aturan BPIP itu telah menimbulkan kecurigaan publik.

Baca Juga

"Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," kata  Dhahana kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Dhahana mengungkapkan telah dihubungi banyak kalangan. Mereka mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.

"Kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," ujar Dhahana.

Dhahana meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila. 

"Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," ucap Dhahana.

Selain itu, Dhahana menyinggung diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah 

air. Apalagi Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam. 

"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, 

pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujar Dhahana.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan sebanyak 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Upacara pengukuhan digelar di Istana Garuda IKN, Selasa (13/8/2024).

Hanya saja, hal itu tercoreng dengan 18 perwakilan Paskibraka 2024 perempuan dari 18 provinsi yang terpaksa mencopot jilbab karena ketentuan melarangnya. Dalam foto-foto yang didapatkan Republika.co.id, 18 Paskibraka perempuan tersebut memang kesehariannya memakai jilbab. Namun, saat pengukuhan, mereka harus mencopot jilbabnya. Kepala BPIP Yudian Wahyudi berkelit dengan menyebut paskibraka Muslimah melepas jilbabnya dengan sukarela.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement