REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra memantau perkembangan terkait tidak adanya opsi pengenaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka).
Dhahana menyoroti ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab seperti diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024. Dhahana menyatakan aturan BPIP itu telah menimbulkan kecurigaan publik.
"Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," kata Dhahana kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Dhahana mengungkapkan telah dihubungi banyak kalangan. Mereka mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.