Kamis 15 Aug 2024 15:14 WIB

Prodi Anastesi Dihentikan oleh Kemenkes, Ini Kata Undip

Undip membantah kematian AR, yang diduga bunuh diri, dipicu oleh perundungan.

Red: Friska Yolandha
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
Foto: Undip
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah memberikan klarifikasi ke Kementerian Kesehatan perihal surat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Penghentian Sementara Program Studi Anastesi di perguruan tinggi tersebut.

"Berkaitan dengan surat Dirjen Yankes Nomor TK.02.02/D/44137/2024, tim dari FK Undip dan RS Kariadi Semarang telah menyampaikan klarifikasi tentang hal-hal yang dimaksud," kata Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Semarang Utami Setyowati di Semarang, Kamis.

Baca Juga

Menurut dia, Undip siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut. Ditjen Yankes Kementerian Kesehatan menerbitkan surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Penghentian Sementara Program Studi Anastesi Undip Semarang di RS Kariadi Semarang.

Dalam surat tersebut dijelaskan alasan penghentian sementara akibat dugaan perundungan yang memicu bunuh diri salah seorang mahasiswi program studi tersebut berinisial AR. Penghentian sementara itu berkaitan dengan investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan atas peristiwa tersebut.