Kamis 15 Aug 2024 15:28 WIB

Enam Terpidana Ajukan PK, Pihak Keluarga Vina Makin Senang dan Ini yang Mereka Harapkan

Enam terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina mengajukan PK.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Poster film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor.
Foto: Dok. Dee Company
Poster film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Enam terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus tersebut. Pendaftaran PK itu dilakukan oleh tim kuasa hukum mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (14/8/2024) kemarin.

Keenam terpidana yang mengajukan PK itu yakni, Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Suprianto. Sementara terpidana Sudirman, tidak diikutsertakan pada PK keenam terpidana tersebut.

Baca Juga

Menanggapi PK yang diajukan oleh keenam terpidana, tim kuasa hukum keluarga almarhum Vina, Raden Reza Pramadia menilai, langkah hukum tersebut merupakan hal yang wajar. Menurutnya, hal itu juga merupakan hak setiap warga negara.

‘’Itu sah-sah saja. Dan menurut kami, semakin banyak yang mengajukan upaya hukum, membuat kasus ini semakin terang, semakin jelas,’’ tegas Reza, Kamis (15/8/2024).

Reza menyatakan, pihaknya dan keluarga almarhumah Vina akan terus menunggu kelanjutan kasus itu dan tetap mengikuti jalannya persidangan nanti. Mereka pun akan menghormati apapun hasil sidang tersebut.

‘’Jadi apapun nanti hasilnya, kami dari pihak keluarga akan menghormati dan mengikuti putusan terbaru nanti,’’ tukas Reza.

‘’Tapi sampai saat ini, kami masih meyakini bahwa itu adalah pembunuhan berencana yang disertai dengan pemerkosaan karena kami tetap memegang teguh keputusan dari hasil yang sudah inkrah,’’ tegas Reza.

Sebelumnya, mantan terpidana lainnya kasus Vina, Saka Tatal, telah lebih dulu mengajukan PK ke PN Cirebon. Rangkaian persidangan PK itupun telah selesai dilaksanakan dan Saka Tatal saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan PK-nya itu.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Puluhan saksi akan dihadirkan.. baca di halaman selanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement