Kamis 15 Aug 2024 15:50 WIB

Paskibraka Putri 'Dipaksa' Copot Jilbab, Cak Imin Minta Kepala BPIP Yudian Wahyudi Mundur!

BPIP adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian itu.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Drs KH Yudian Wahyudi.
Foto: Dok. BPIP
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Drs KH Yudian Wahyudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara terkait polemik pelepasan jilbab Petugas Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. Menurut dia, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian itu.

Cak Imin mempertanyakan tindakan BPIP yang memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Padahal, menggunakan jilbab merupakan hak warga dalam berekspresi sesuai agama dan keyakinannya.

Baca Juga

"Kok ada larangan jilbab dalam Paskibraka? Setelah dikomplain seluruh Indonesia, jawabannya kesukarelaan," kata dia di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Ia menegaskan, kesukarelaan tak pernah akan terjadi ketika ada atasan dan bawahan dalam sebuah lembaga. Menurut dia, para Paskibraka putri yang melepas jilbab pasti karena adanya tekanan dari BPIP.

"Ya anak-anak kita pasti sudah lama ingin jadi paskibraka kan. Jadi untuk kerelaan ya tentu kerelaan yang terpaksa," kata Cak Imin. Karena itu, Cak Imin menuntut Kepala BPIP Yudian Wahyudi untuk mundur.

Menurut dia, aturan yang dibuat oleh Yudian sangat tidak mencerminkan keberagaman yang ada di Indonesia. Selain itu, pemaksaan untuk melepas jilbab juga dinilai mencederai rasa keadilan dan persatuan.

"Itu keadilan dan konstitusi harus mutlak. Kalau perlu PKB kader-kadernya siap memimpin BPIP dengan sebaik-baiknya. Kalau perlu," kata dia.

Cak Imin mengatakan, pihaknya bukan ingin mengambil alih BPIP. Lebih dari itu, pihaknya ingin seluruh pemimpin bangsa, terutama BPIP, tidak melakukan pemaksaan kehendak dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement