Kamis 15 Aug 2024 16:00 WIB

Enam Terpidana Ajukan PK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Vina

Semakin banyak yang mengajukan upaya hukum, membuat kasus ini semakin terang

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Marliyana, kakak kandung almarhumah Vina, Rabu (10/7/2024).
Foto: Republika/Lilis Handayani
Marliyana, kakak kandung almarhumah Vina, Rabu (10/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Enam terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus tersebut.

Pendaftaran PK itu dilakukan oleh tim kuasa hukum mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (14/8/2024) kemarin. Keenam terpidana yang mengajukan PK itu yakni, Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Suprianto. Sementara terpidana Sudirman, tidak diikutsertakan pada PK keenam terpidana tersebut.

Baca Juga

Menanggapi PK yang diajukan oleh keenam terpidana, tim kuasa hukum keluarga almarhum Vina, Raden Reza Pramadia, menilai langkah hukum tersebut merupakan hal yang wajar. Menurutnya, hal itu juga merupakan hak setiap warga negara. ‘’Itu sah-sah saja. Dan menurut kami, semakin banyak yang mengajukan upaya hukum, membuat kasus ini semakin terang, semakin jelas,’’ ujar Reza, Kamis (15/8/2024).

Reza mengatakan, pihaknya dan keluarga almarhumah Vina akan terus menunggu kelanjutan kasus itu dan tetap mengikuti jalannya persidangan nanti. Mereka pun akan menghormati apapun hasil sidang tersebut. ‘’Jadi apapun nanti hasilnya, kami dari pihak keluarga akan menghormati dan mengikuti putusan terbaru nanti,’’ kata Reza.