Kamis 15 Aug 2024 16:00 WIB

Enam Terpidana Ajukan PK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Vina

Semakin banyak yang mengajukan upaya hukum, membuat kasus ini semakin terang

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Marliyana, kakak kandung almarhumah Vina, Rabu (10/7/2024).
Foto: Republika/Lilis Handayani
Marliyana, kakak kandung almarhumah Vina, Rabu (10/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Enam terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus tersebut.

Pendaftaran PK itu dilakukan oleh tim kuasa hukum mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (14/8/2024) kemarin. Keenam terpidana yang mengajukan PK itu yakni, Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Suprianto. Sementara terpidana Sudirman, tidak diikutsertakan pada PK keenam terpidana tersebut.

Baca Juga

Menanggapi PK yang diajukan oleh keenam terpidana, tim kuasa hukum keluarga almarhum Vina, Raden Reza Pramadia, menilai langkah hukum tersebut merupakan hal yang wajar. Menurutnya, hal itu juga merupakan hak setiap warga negara. ‘’Itu sah-sah saja. Dan menurut kami, semakin banyak yang mengajukan upaya hukum, membuat kasus ini semakin terang, semakin jelas,’’ ujar Reza, Kamis (15/8/2024).

Reza mengatakan, pihaknya dan keluarga almarhumah Vina akan terus menunggu kelanjutan kasus itu dan tetap mengikuti jalannya persidangan nanti. Mereka pun akan menghormati apapun hasil sidang tersebut. ‘’Jadi apapun nanti hasilnya, kami dari pihak keluarga akan menghormati dan mengikuti putusan terbaru nanti,’’ kata Reza.

‘’Tapi sampai saat ini, kami masih meyakini bahwa itu adalah pembunuhan berencana yang disertai dengan pemerkosaan karena kami tetap memegang teguh keputusan dari hasil yang sudah inkrah,’’ imbuh Reza.

Sebelumnya, mantan terpidana lainnya kasus Vina, Saka Tatal, telah lebih dulu mengajukan PK ke PN Cirebon. Rangkaian persidangan PK itupun telah selesai dilaksanakan dan Saka Tatal saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan PK-nya itu. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement