Kamis 15 Aug 2024 16:22 WIB

Heboh Paskibraka Muslimah Wajib Lepas Jilbab, Ini Respons Komnas HAM

Komnas HAM tegaskan, Muslimah di Paskibraka berhak memakai jilbab.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan.
Foto: dok ist
Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan prihatin atas polemik jilbab yang terjadi di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Menurut Komisioner Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) semestinya mengakui hak-hak Muslimah yang menjadi petugas Paskibraka Nasional.

Sebagai informasi, sejak tahun 2022 Paskibraka tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, melainkan di bawah BPIP. Ini sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Baca Juga

"Secara umum, sangat disayangkan tindakan yang bertentangan dengan hak untuk menjalankan ibadah yang dialami oleh anggota Paskibraka tersebut," kata Putu Elvina kepada Republika, Kamis (15/8/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa memutuskan, apakah BPIP telah melanggar aturan perundang-undangan terkait HAM atau tidak. Sebab, Komnas HAM dalam hal ini perlu terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan memproses pengaduan yang ada.