REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan prihatin atas polemik jilbab yang terjadi di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Menurut Komisioner Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) semestinya mengakui hak-hak Muslimah yang menjadi petugas Paskibraka Nasional.
Sebagai informasi, sejak tahun 2022 Paskibraka tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, melainkan di bawah BPIP. Ini sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Secara umum, sangat disayangkan tindakan yang bertentangan dengan hak untuk menjalankan ibadah yang dialami oleh anggota Paskibraka tersebut," kata Putu Elvina kepada Republika, Kamis (15/8/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa memutuskan, apakah BPIP telah melanggar aturan perundang-undangan terkait HAM atau tidak. Sebab, Komnas HAM dalam hal ini perlu terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan memproses pengaduan yang ada.
Sebelumnya, informasi menjadi viral di berbagai platform media sosial ihwal pemaksaan lepas jilbab yang menimpa wakil Provinsi Aceh di Paskibraka Nasional, yakni Dzawata Maghfura Zukhri. Muslimah itu adalah siswi kelas X SMAN Modal Bangsa (Mosa).
Berdasar penelusuran Republika, ada sebanyak 18 perwakilan Paskibraka 2024 perempuan dari 18 provinsi yang terpaksa mencopot jilbab. Dalam foto-foto yang diperoleh, mereka memang kesehariannya memakai kain penutup rambut itu.
Namun, saat pengukuhan, mereka harus mencopot jilbabnya. Hal itu terlihat dari foto-foto yang dibagikan pihak Istana kala Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah menteri plus Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Istana IKN, pada Selasa (14/8/2024).
Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih, sejak awal berdirinya Paskibraka telah memiliki seragam dan beserta atributnya yang memiliki makna "Bhinneka Tunggal Ika."
Demi menjaga dan merawat tradisi tersebut, lanjut Yudian, pihaknya telah menerbitkan beberapa aturan, termasuk Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
Dalam lampiran SK tersebut dijelaskan, "Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut."
Kebijakan ini juga mengatur penampilan rambut untuk Paskibraka putri. "(Ukuran rambut) bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang," demikian kutipan SK itu.
Yudian menyebut bahwa setiap calon Paskibraka 2024 sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu. Isinya menegaskan kesediaan mematuhi peraturan yang ada, termasuk SK Kepala BPIP Nomor 35/2024.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," ujar mantan rektor UIN Sunan Kalijaga itu dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024) sore.