REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat tengah mempertimbangkan upaya hukum atas pelarangan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Ketiadaan opsi pengenaan jilbab bagi Paskibraka diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PPI Pusat Gousta Feriza saat mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (15/8/2024). "Sedang dikaji ke arah sana ya (pelaporan hukum)," kata Gousta kepada wartawan setelah pengaduan itu.
Gousta menyampaikan, aduan ke KPAI dilakukan sebagai tindak lanjut sikap PPI Pusat atas kesewenangan BPIP melarang jilbab bagi paskibraka. "Ini tindak lanjut dari konferensi pers kemarin," kata Gousta.
Gousta mengatakan, anggota Paskibraka sebagian masih berusia anak. Sehingga Gousta merasa pelaporan ke KPAI sudah tepat sesuai mandat lembaga tersebut.