Kamis 15 Aug 2024 17:04 WIB

Polda Metro Tangkap Selebgram Anglela Lee di Kasus Penggelapan Tas Mewah Senilai Rp3,2 M

Menurut polisi Angela menjual lagi tas yang dibeli secara diangsur dan belum lunas.

Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polda Metro Jaya menangkap seorang artis atau figur publik, Angela Lee karena melakukan penipuan atau penggelapan sejumlah tas mewah senilai Rp3,2 miliar. Angela pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Lee dari saksi menjadi tersangka, dan juga lah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan di lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Ade Ary menjelaskan kejadian tersebut sendiri telah terjadi pada April 2017 saat tersangka Angela Lee sering membeli tas kepada korban melalui saksi berinisial V dengan cara pembayarannya diangsur beberapa kali.

"Karena terlapor pembayarannya bagus maka terlapor langsung berhubungan dengan korban berinisial FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur ada yang tiga kali, ada yang empat kali dan ada yang lima kali yang jumlahnya mencapai 15 buah tas dengan berbagai merek dengan harga yang berbeda-beda, " katanya.

Kemudian setelah tas diterima oleh Angela Lee mulai melakukan pembayaran dengan tahap pertama adalah uang muka atau DP. Dan pembayaran berikutnya baru mengangsur satu kali sebanyak 11 buah tas, angsuran dua kali sebanyak tiga buah tas dan angsuran tiga kali sebanyak 1 tas.

"Kemudian untuk angsuran berikutnya Angela Lee sudah tidak lagi melakukan pembayaran, lalu korban melakukan penagihan akan tetapi Angela Lee selalu menunda-nunda dan hingga sampai saat ini tidak juga melakukan pembayaran," kata Ade Ary.

Ade Ary menyebutkan selanjutnya korban mencari informasi bahwa ternyata tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak lima orang saksi dan telah menyita sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban FI dan Angela Lee dan foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh FI kepada Angela Lee.

Polisi menjerat Angela Lee dengan Pasal 372 tentang pencurian dan 378 tentang penipuan KUHP dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement