MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bentuk perlindungan hak pelaut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kementerian Luar Negeri pada tanggal 11 Agustus 2024, memfasilitasi pemulangan jenazah pelaut yang bekerja di perusahaan Asaker Marine and Shipping Agency LLC di Ajman, Persatuan Emirat Arab (PEA), atas nama Mohammad Rivai.
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Dubai, diketahui bahwa almarhum meninggal dunia pada tanggal 03 Agustus 2024 akibat serangan jantung.
"Jenazah dipulangkan menggunakan penerbangan Emirates EK 356 pada Ahad, 11 Agustus 2024, pukul 04.25 waktu setempat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama pukul 15.40 WIB, kemudian langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Kota Tanjung Pinang," ungkap Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hendri Ginting, saat ditemui di Jakarta, Rabu Kamis (15/8/2024).
Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Luar Negeri juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi dan santunan bagi ahli waris.
Penyerahan hak tersebut nantinya dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan dan akan langsung diserahkan kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kemenlu.
"Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," tutup Hendri Ginting.
Sebagai informasi, selain Ditjen Perhubungan Laut, pemulangan jenazah ABK turut dikawal oleh Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri Indonesia. n Agus Yulianto