Kamis 15 Aug 2024 19:21 WIB

Aturan Larangan Jilbab Paskibraka Dinilai Berbau Kolonial

Aturan larangan jilbab jelas tidak sesuai konstitusi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Jaringan Muslim Madani
Foto: Dok.Republika
Jaringan Muslim Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Muslim Madani (JMM) angkat bicara terkait dengan polemik aturan yang melarang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri mengenakan jilbab. Paskibraka yang krdehariannta mengenakan jilbab akhirnya terpaksa harus ikhlas menanggalkannya saat pengukuhan dan upacara pengibaran sangsaka merah putih 17 Agustus 2024 mendantang.

Baca Juga

Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal meminta agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengakhiri polemik tersebut dengan meminta Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka diubah dengan mengakomodir pemakaian jilbab bagi paskibraka putri.

‘’Aturan tersebut jelas tidak sesuai konstitusi kita, tidak pancasilais berbau kolonial, diskrimantif, bertentangan dengan spirit bhineka tunggal ika, tidak beradab dan melukai nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Syukron dalam keterangan tertulis yang diterima Republika pada Kamis (15/8/2024).