REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang biasa dipanggil Gus Men menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/8/2024). Tanda Kehormatan diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
“Sesuai namanya, Tanda Kehormatan, saya kira penghargaan ini bukan untuk saya pribadi, tapi sebuah kehormatan untuk kerukunan Indonesia,” ujar Gus Men dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Atas anugerah ini, Gus Men menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada ibundanya, Nyai Hj Muchsinah Cholil, yang selama ini telah merawat dan mendidiknya.
Ucapan terima kasih juga Gus Men sampaikan kepada Presiden Jokowi. “Tanda kehormatan ini tentu tidak terlepas dari kepercayaan yang diberikan Presiden yang memberi kepercayaan saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara dengan memimpin Kementerian Agama,” ucap dia.
Tak lupa, Gus Men juga berterima kasig kepada para kiai, ulama, habaib, dan tokoh lintas agama. Bagi Gus Men, mereka semua adalah gurunya yang telah merawat kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Mereka adalah guru dan sahabat yang terus bersinergi dalam rangka merawat kerukunan umat dan meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan di Indonesia,” kata Gus Men.
Tidak hanya itu, Gus Men juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jmaah haji yang setiap tahun mendoakan kemajuan dan kemakmuran Indonesia di tempat-tempat mulia dan mustajab.
“Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan juga kepada seluruh ASN Kementerian Agama. Tanda kehormatan ini adalah bukti dan buah kinerja bersama dalam menghadirkan kementerian yang melayani semua agama,” jelas Gus Men.
Sebagai informasi, tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasU terhadap bangsa dan negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, mengatur bahwa Bintang Mahaputera diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan: 1) berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; 2) pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan atau 3) darma bhakti dan jasanya yang diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.