RUZKA INDONESIA — Kabar dugaan adanya pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri beragama Islam yang bertugas tahun 2024 semakin terang.
Menurut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Namun Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyatakan keheranannya dengan kebijakan BPIP yang tidak mengakomodir pakaian atau atribut Paskibraka muslimah berjilbab.