Kamis 15 Aug 2024 19:15 WIB

Prof Deding Sebut Peraturan BPIP Disunat Kepalanya Sendiri

BPIP melarang jilbab bagi Paskibraka dengan alasan penyeragaman.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Drs KH Yudian Wahyudi.
Foto: Dok. BPIP
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Drs KH Yudian Wahyudi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yapata Al Jawami Bandung, Prof Deding Ishak menyampaikan bahwa sependapat dan memperkuat pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis yang menyatakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan kebijakan yang tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.

"Menurut saya pernyataan BPIP itu tidak Pancasilais dan inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan nilai Pancasila, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945," kata Prof Deding kepada Republika.co.id, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga

Prof Deding mengatakan, negara menjamin setiap penduduk untuk melaksanakan agama sesuai agama dan keyakinannya. Menggunakan jilbab itu dalam rangka mengamalkan ajaran agama dan ini dijamin oleh konstitusi. Tapi kenapa malah dinegasikan. 

Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Majelis Ulama Indonesia (HAM MUI) ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala negara dan kepala pemerintahan mengevaluasi Kepala BPIP yang selalu mengeluarkan pernyataan kontroversial. Menurutnya Kepala BPIP selalu keluarkan pernyataan kontra produktif dan berbahaya serta menimbulkan kegaduhan.