REPUBLIKA.CO.ID, MOROTAI -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Pemberdayaan Ekonomi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara melalui Fasilitas Fiskal" pada tanggal 8 Agustus 2024, di Kantor Bupati Pulau Morotai.
Dalam FGD tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Sodikin menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai menyediakan fasilitas fiskal dan nonfiskal yang dapat dimanfaatkan oleh investor untuk berinvestasi di Pulau Morotai.
"Fasilitas itu berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), fasilitas pembebasan Bea masuk (BKPM), Kawasan Berikat (KB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Pusat Logistik Berikat (PLB), Gudang Berikat (GB), tax holiday dan tax allowance serta simplifikasi prosedur kepabeanan dan cukai," ujarnya.
Peserta FGD terdiri dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, perwakilan KPKNL, Administrator KEK Morotai, serta para pelaku ekonomi di Pulau Morotai, mulai dari PT Jababeka Morotai selaku badan usaha KEK Morotai, PT Harta Samudera selaku perusahaan perikanan dengan tujuan ekspor, dan PT Biocipta Ridho Prima selaku perusahaan pengolahan kopra dengan tujuan ekspor.