Kamis 15 Aug 2024 22:41 WIB

KPU: Dharma-Kun Penuhi Syarat Jadi Pasangan Calon Independen di Pilgub DKI Jakarta 

Dharma meminta dukungan dari warga di Pilgub DKI Jakarta.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Foto: Bayu Adji/Republika
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap pasangan calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Kamis (15/8/2024).

Berdasarkan hasil rapat pleno, Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Baca Juga

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual kedua 826.766 dukungan yang telah diserahkan oleh tim Dharma-Kun. Hasilnya, sebanyak 494.467 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 332.299 dukungan tidak memenuhi syarat. 

"Jika ditotal dengan data yang memenuhi syarat diverifikasi faktual kesatu sejumlah 183.001 data dukung, maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan," kata Dody di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis malam.