REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta melalui jalur pesorangan atau independen. Namun, KPU membantah anggapan bahwa Dharma-Kun sengaja diloloskan agar tak ada kotak kosong di Pilgub DKI Jakarta.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia memastikan, prosedur yang dilakukan dalam setiap tahapan telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos, tapi ini semuanya proses verifikasi faktual di lapangan," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Ia menambahkan, proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Tak hanya itu, proses rekapitulasi hasil verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.