REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan yayasan Mega Bintang menggugat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi untuk meminta maaf kepada masyarakat dan memberikan ganti rugi pasca polemik paskibraka lepas hijab saat pengukuhan. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).
"Jelas-jelas ini melanggar undang- undang hak asasi manusia (HAM) pasal 22. Kemudian aturan BPIP nomor 35 tahun 2024. Di situ nama seragam cewek tidak ada produk gambar jilbab, hingga diterjemahkan tidak ada jilbab," kata Ketua LP3HI, Arif Sahudi, Kamis (15/8/2024).
Arif mengatakan, LP3HI menuntut tiga hal karena timbulnya polemik Paskibra copot jilbab. LP3HI, kata Arif, menuntut ganti rugi Rp 100 juta hingga pencopotan Yudian Wahyudi dari jabatannya sebagai kepala BPIP.
"Tuntutan yang pertama adalah ganti rugi uang sebesar Rp 100 juta. Untuk penyembuhan psikologi pemulihan Paskibraka. Kedua kita ingin Kepala BPIP (Yudian Wahyudi) dicopot presiden. Ketiga kita minta presiden dan BPIP minta maaf di media massa. Mau 17 Agustus malah membuat polemik seperti ini," katanya.
Pihaknya mengatakan jika suatu aturan dinilai baik seharusnya tidak menimbulkan polemik. Namun jika menimbulkan polemik maka aturan tersebut dinilai tidak baik.
"Kita berharap dengan gugatan ini mengingatkan kita semua. Bahwa ini salah, katanya toleran. Kita juga tidak ada kepentingan aneh-aneh, hanya ingin meluruskan aturan tidak menabrak aturan diatasnya," katanya mengakhiri.