REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ombudsman RI menilai peristiwa pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 pada 13 Agustus lalu dengan 18 anggota Paskibraka putri yang melepas jilbab perlu dievaluasi.
Meskipun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah membatalkan aturan pelepasan jilbab tersebut, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan evaluasi perlu dilakukan agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Aturan melepas jilbab dapat dinilai sebagai diskriminasi dalam kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan agama sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila," kata Indraza dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Meskipun tidak secara terang-terangan melarang, namun dia berpendapat adanya instruksi agar para peserta menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Aturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024 membuat para anggota Paskibraka tidak punya pilihan selain mematuhinya.