Kamis 15 Aug 2024 23:57 WIB

Berkedok Instruktur Yoga, WNA India Langgar Aturan Imigrasi Dideportasi

WNA India dideportasi karena langgar aturan imigrasi

Red: Nashih Nashrullah
WNA India dideportasi
Foto: Dok Istimewa
WNA India dideportasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 9 Agustus 2024 lalu.

Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan seorang Warga Negara India berinisial DD. yang berkegiatan sebagai instruktur yoga dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).

Baca Juga

Berdasarkan temuan tersebut, yang bersangkutan diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, pada Kamis (15/8/2024), Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Barat telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.