REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 9 Agustus 2024 lalu.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan seorang Warga Negara India berinisial DD. yang berkegiatan sebagai instruktur yoga dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).
Berdasarkan temuan tersebut, yang bersangkutan diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, pada Kamis (15/8/2024), Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Barat telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.