Kamis 15 Aug 2024 23:57 WIB

Berkedok Instruktur Yoga, WNA India Langgar Aturan Imigrasi Dideportasi

WNA India dideportasi karena langgar aturan imigrasi

WNA India dideportasi
Foto: Dok Istimewa
WNA India dideportasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 9 Agustus 2024 lalu.

Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan seorang Warga Negara India berinisial DD. yang berkegiatan sebagai instruktur yoga dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).

Baca Juga

Berdasarkan temuan tersebut, yang bersangkutan diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, pada Kamis (15/8/2024), Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Barat telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.

Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menegaskan pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat.

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Jakarta Barat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Nur Raisha, di Jakarta, Kamis (15/8/2024). 

BACA JUGA: Paskibraka Muslimah 'Dipaksa' Lepas Jilbab, Kiai Cholil: Ini tidak Pancasilais!

Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan dijelaskan Raisha merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

"Melalui operasi patroli keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan," kata dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement