Jumat 16 Aug 2024 05:41 WIB

Buntut Polemik Paskibraka Lepas Jilbab, LBH Solo Gugat Jokowi dan BPIP 

Gugatan tersebut menuntut ganti rugi hingga pencopotan kepala BPIP.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Friska Yolandha
Pasukan pengibar bendera (Paskibra) melakukan pengibaran bendera Merah Putih saat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (15/8/2024). Pengibaran bendera tersebut dilakukan selama Agustus sebagai bagian dari program Bulan Kebangsaan untuk menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik indonesia sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Tanah Air.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pasukan pengibar bendera (Paskibra) melakukan pengibaran bendera Merah Putih saat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (15/8/2024). Pengibaran bendera tersebut dilakukan selama Agustus sebagai bagian dari program Bulan Kebangsaan untuk menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik indonesia sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan yayasan Mega Bintang menggugat Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi untuk meminta maaf kepada  masyarakat dan memberikan ganti rugi pasca polemik paskibraka lepas hijab saat pengukuhan. 

Ketua LP3HI, Arif Sahudi mengatakan pihaknya selaku penggugat 1 beserta Boyamin dan Rus Utaryono dari yayasan Mega Bintang selaku penggugat 2. Pihaknya juga menjelaskan gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024 dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt. Dimana Jokowi selaku tergugat 1 dan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi selaku tergugat 2. 

Baca Juga

"Jelas-jelas ini melanggar undang-undang hak asasi manusia (HAM) pasal 22. Kemudian aturan BPIP nomor 35 tahun 2024. Di situ nama seragam cewek tidak ada produk gambar jilbab, hingga diterjemahkan tidak ada jilbab," kata Arif Sahudi, Kamis (15/8/2024).

Pihaknya juga menuntut 3 hal karena timbulnya polemik ini. Dimana ia meminta ganti rugi Rp 100 juta hingga pencopotan Yudian Wahyudi dari jabatannya.