Jumat 16 Aug 2024 10:44 WIB

Majelis Masyayikh Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren

Rancangan regulasi yang disusun Majelis Masyayikh ini menjadi kado bagi ponpes.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Majelis Masyayikh melakukan Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren.
Foto: Dok. MM
Majelis Masyayikh melakukan Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Masyayikh menggelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren yang telah mereka susun. Rancangan regulasi yang disusun Majelis Masyayikh ini menjadi kado istimewa bagi Pesantren sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan Pesantren.

Uji publik ini digelar oleh Majelis Masyayikh pada hari Rabu (14/8/2024) hingga tiga hari ke depan. Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta ini dihadiri oleh perwakilan berbagai pihak meliputi organisasi masyarakat seperti RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh Pondok Pesantren, akademisi Pesantren, perwakilan asosiasi pendidikan Pesantren, perwakilan satuan pendidikan dan dari unsur pemerintah yakni Kemenag RI. Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan yang telah disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi keputusan Menteri Agama.

Baca Juga

Rancangan regulasi rekognisi ini merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh dalam beberapa bulan terakhir. Inisiatif penyusunan rancangan regulasi rekognisi ini bertujuan untuk memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi dan rekognisi yang layak terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan Pesantren. Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mereka yang telah menempuh jalur pendidikan di luar jenjang formal, sehingga keterampilan dan pengetahuan mereka diakui secara resmi.

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang akrab disapa Gus Rozin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan Pesantren.