Jumat 16 Aug 2024 13:53 WIB

Perempuan ICMI akan Lakukan Judicial Review Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja

Penyediaan alat kontrasepsi berpotensi membiarkan terjadinya perilaku seks bebas.

Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Perempuan ICMI) bersama LBH ICMI akan melakukan Judicial Revieuw terhadap PP No 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah.
Foto: Dok Republika
Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Perempuan ICMI) bersama LBH ICMI akan melakukan Judicial Revieuw terhadap PP No 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Perempuan ICMI) bersama LBH ICMI akan melakukan Judicial Revw terhadap PP No 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah. Mereka menganggap hal itu tidak masuk akal dan berpotensi membiarkan terjadinya perilaku seks bebas di kalangan pelajar.

"Jika aturan ini dibiarkan, maka perzinahan akan merajalela di kalangan pelajar dan bisa membuka pintu bagi menyebarnya penyakit seksual," kata Ketum DPP Perempuan ICMI, Welya Safitri dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Jumat (16/8/2024) paska Diskusi ICMI bertajuk "Kajian Kesehatan dan Hukum atas PP No 28 Tahun 2024" di Jakarta.

Baca Juga

Welya mengaku sangat khawatir dengan perkembangan zina yang mewabah dikalangan anak-anak dan pelajar, sehingga berbagai penyakit seksual juga ikut menyebar. 

"Tidak difasilitasi dan disediakan aturan saja, wabah penyakit seksual sudah sulit dibendung akibat perilaku seks bebas. Ini kok malah mau difasilitasi bahkan dibuatkan payung hukumnya," tegas Welya.

Selain itu menurutnya, sudah saatnya dilakukan upaya hukum agar aturan itu ditinjau bahkan dihapus dari PP No 28 Tahun 2024, sehingga Perempuan ICMI berkepentingan untuk melakukan kajian bersama para ahli kesehatan dan hukum untuk mewujudkan hal tersebut. 

"Kita akan beri masukan kepada pemerintah, bahwa kebijakan dalam PP No 28 Tahun 2024 butir e jelas membahayakan dari sisi medis dan moral generasi bangsa sehingga harus dicabut," pungkas Welya.

Berpotensi menyebabkan wabah IMS

Sementara itu, Dewi Inong Irana, dokter dan ahli kesehatan di RS Permata Cibubur menegaskan aturan penyediaan alat kontrasepsi termasuk kondom di sekolah akan membuka pintu zina di kalangan pelajar.

"Zina atau seks bebas itu tidak ada dukungan dan persetujuan atas nama agama apapun meskipun itu atas nama hak asasi sekalipun," kata Dewi Inong.

Menurut Dewi, Indonesia sebagai negara Pancasila tidak membiarkan adanya zina atau seks bebas sehingga aturan itu berpotensi melanggar nilai-nilai Pancasila.

"Terhadap aturan itu saya sangat tidak setuju, apalagi kalau sampai dibagikan kondom berarti menghalalkan zina, dan itu tidak bisa dibiarkan, termasuk zina lewat dubur (LGBT)," tegas Dewi.

Dirinya juga mengakui bahwa liberalaisme sudah terjadi di Indonesia, termasuk dan terutama perilaku sesama jenis LGBT yang sudah mewabah.

"Nah, akibat zina atau seks bebas ini penyakit IMS (Infeksi Menular Seksual) menyebar lebih dahsyat dibanding HIV," terang Dewi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement