Jumat 16 Aug 2024 13:53 WIB

Perempuan ICMI akan Lakukan Judicial Review Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja

Penyediaan alat kontrasepsi berpotensi membiarkan terjadinya perilaku seks bebas.

Red: Friska Yolandha
Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Perempuan ICMI) bersama LBH ICMI akan melakukan Judicial Revieuw terhadap PP No 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah.
Foto:

Aturan yang tidak konsisten

Merujuk keterangan sumber di LBH ICMI, maka pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam PP No 28 Tahun 2024 sangat kontroversi dan bertentangan di dalam pasal itu sendiri, sehingga layak untuk dilakukan peninjauan ulang.

"Ketentuan itu berpotensi untuk disalahpahami oleh masyarakat sebagai pembolehan terjadinya seks bebas dikalangan pelajar," terang Welya.

Seharusnya Pemerintah terlebih dahulu mengkaji denan melibatkan semua pihak dalam membuat aturan ini, karena juga bicara masalah agama, demikian dikatakan Welya.

"Karenanya, harus dilakukan revisi dan peninjauan ulang terhadap PP No 28 Tahun 2024 butir e dengan melibatkan berbagai pihak yang lebih luas dan melibatkan tokoh-tokoh agama dan ahli Kesehatan," pungkas Welya.