Jumat 16 Aug 2024 14:43 WIB

Deretan Tokoh Umat Menentang Aturan BPIP yang tidak Pancasilais

BPIP melarang jilbab bagi Paskibraka dengan alasan penyeragaman.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Para tokoh umat dan nasional menentang kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang kontroversial dan dianggap melanggar hak beragama. Mereka menuntut kinerja BPIP dievaluasi dan Kepala BPIP dipecat.

Sebelumnya, Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi mengeluarkan Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka. Namun, keputusan Kepala BPIP tersebut telah menghilangkan aturan yang membolehkan Paskibraka memakai jilbab atau hijab.

Baca Juga

Merespon aturan BPIP yang melarang Paskibraka memakai jilbab, tokoh umat dan nasional menyeru untuk mengevaluasi kinerja BPIP dan memecat Kepala BPIP.

Pada Kamis (15/8/2024), perwakilan 55 organisasi masyarakat (ormas) Islam bertemu di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk membicarakan polemik larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP. Semua ormas Islam yang hadir sepakat meminta presiden untuk memberhentikan Yudian Wahyudi sebagai Kepala BPIP.