REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Para tokoh umat dan nasional menentang kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang kontroversial dan dianggap melanggar hak beragama. Mereka menuntut kinerja BPIP dievaluasi dan Kepala BPIP dipecat.
Sebelumnya, Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi mengeluarkan Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka. Namun, keputusan Kepala BPIP tersebut telah menghilangkan aturan yang membolehkan Paskibraka memakai jilbab atau hijab.
Merespon aturan BPIP yang melarang Paskibraka memakai jilbab, tokoh umat dan nasional menyeru untuk mengevaluasi kinerja BPIP dan memecat Kepala BPIP.
Pada Kamis (15/8/2024), perwakilan 55 organisasi masyarakat (ormas) Islam bertemu di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk membicarakan polemik larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP. Semua ormas Islam yang hadir sepakat meminta presiden untuk memberhentikan Yudian Wahyudi sebagai Kepala BPIP.