Jumat 16 Aug 2024 16:23 WIB

Pemprov Jabar akan Perluas Kebijakan Friday Car Free Hingga ke Pemerintah Kabupeten/Kota

Kantor pemerintah bebas kendaraan dilakukan sebagai akselerasi net zero emission

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin naik Bus Rapid Transit (BRT) dari kantor Bapenda Jabar menuju tempat kerja pada hari pertama Friday Car Free Gedung Sate, Jumat (22/4/2024).
Foto: Dok Humas Pemprov Jabar
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin naik Bus Rapid Transit (BRT) dari kantor Bapenda Jabar menuju tempat kerja pada hari pertama Friday Car Free Gedung Sate, Jumat (22/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berencana memperluas kebijakan kantor pemerintah bebas kendaraan hingga ke kantor pemerintah di Kabupaten/Kota di Jabar. Menurut Sekda Provinsi Jabar, Herman Suyatman, saat ini kebijakan Friday Car Free sudah diterapkan di kantor pemerintah provinsi Jabar dan Pemkot Bandung. Ke depan, kantor-kantor pemerintah di Kota/Kabupeten di Jabar akan didorong untuk menerapkan kebijakan serupa.

Menurutnya, kebijakan kantor pemerintah bebas kendaraan itu dilakukan sebagai akselerasi mendukung net zero emission 2060. "Pak Gubernur minta akselerasi menuju net zero emission, ini salah satu konsen jabar ke depan, ini adalah kemaslahatan kita sebuah keniscayaan dan harus dimulai," ujar Herman kepada wartawan, seusai rapat pimpinan, di Gedung DPRD Jabar, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga

Menurutnya, dari Gedung Sate maka akan didorong ke kantor-kantor lain. "Setelah kantor-kantor OPD di Provinsi ya, akan ajak juga Kabupaten/Kota dimulai dari kantor Pemerintah, lalu edukasi terus ke masyarakat agar kebijakan zero emission ini bisa akseleratif," katanya.

Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono menyarankan Pemerintah Provinsi Jabar membuat Peraturan Gubernur (Pergub), untuk menjamin kesinambungan dari kebijakan Friday Car Free. Ketua jurusan administrasi publik Unpar ini menilai, Pergub dapat diterbitkan untuk memperjelas dan mengikat dari regulasi tersebut.

"Dengan demikian, praktiknya bisa di ekspansi, tidak hanya terbatas di kawasan Gedung Sate tetapi juga di kawasan-kawasan gedung perkantoran Pemprov Jabar," ujar Kristian.

Kristian pun mengusulkan agar aturannya tidak hanya mengatur pembatasan kendaraan bermotor beremisi karbon, tetapi juga mengatur carbon control bagi institusi Pemprov Jabar secara lebih komprehensif.

"Misalnya mengatur insentif bagi ASN yang menggunakan transportasi beremisi non carbon dan lain sebagainya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement