REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyoroti kasus pencatutan KTP warga untuk memenuhi syarat dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Pencatutan itu disebut buka saja tidak sesuai prinsip pemilu, melainkan juga melanggar pidana.
Dwi mengatakan, pihaknya juga akan melakukan kroscek ke lapangan untuk memastikan informasi terkait pencatutan data tersebut. Pihaknya juga akan memberikan pemahaman kepada warga melakukan pengecekan terhadap datanya, mengantisipasi data mereka ikut dicatut sebagai dukungan untuk Dharma-Kun.
"Kebetulan saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini, padahal tidak pernah merasa mendukung pasangan calon independen mana pun," kata dia, Jumat (16/8/2024).
Ia menegaskan, pihaknya menolak apabila ada rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Menurut dia, hal itu sama saja membuat kemunduran dalam praktik demokrasi.
Dwi juga mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Apalagi, apabila terjadi pencatutan data warga.
Menurut dia, pencatutan data itu tidak hanya tak sesuai dengan prinsip pemilu. Lebih dari itu, pencatutan data juga telah melanggar undang-undang.
"Menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan pribadi yang bersangkutan merupakan perbuatan tindak pindana," kata Dwi.